Padang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Agustus 2022.
"Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggalnya telah habis ("overstay")," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kepala Imigrasi Padang Napis, di Padang, Kamis.
Ia membeberkan tujuh WNA yang dideportasi berkewarganegaraan Malaysia sebanyak lima orang, sisanya dari Bangladesh dan Singapura
Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar.
"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.