Majalengka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas, dan dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.
Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.
"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Edwin menambahkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula saat warga menemukan seorang yang tergeletak di tengah jalan dan diduga sebagai korban kecelakaan.