Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian di Ambon menangkap seorang pria berusia 66 tahun setelah dilaporkan pihak keluarga korban melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah di bawah umur.
"Tersangka berinisial HS alias TK diamankan personil Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 31 Juli 2022," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis (4/08/2022).
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Moyo Utomo.
Peristiwa pidana ini terjadi pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 10.00 WIT di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya tersangka berjalan kaki dari arah rumah menuju sungai untuk tujuan membuang air besar dan di lokasi kejadian tersangka melihat korban ke sedang bermain di sungai.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung turun ke tepi sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban. Namun pelaku juga langsung melakukan pencabulan sambil menyuruh korban pulang karena dia akan membuang air besar.
Berita Terkait
Polisi tangkap ayah bejat yang lakukan rudapaksa ke anak tiri
Selasa, 10 Desember 2024 15:45 Wib
Polisi Tanah Bambu ringkus pelaku rudapaksa terhadap anak
Senin, 8 Januari 2024 22:05 Wib
Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Selasa, 12 Desember 2023 5:08 Wib
Anggota Polri rudapaksa mahasiswi di NTB, disesalkan Kompolnas
Sabtu, 9 Desember 2023 0:20 Wib
Polisi tangkap pelaku rudapaksa mahasiswi
Minggu, 29 Oktober 2023 10:39 Wib
Terdakwa rudapaksa anak di bawah umur divonis delapan tahun penjara
Senin, 2 Oktober 2023 18:22 Wib
Polisi tangkap dua penjahat rudapaksa atas karyawati ruang pamer mobil
Jumat, 16 Juni 2023 12:50 Wib
Polda Lampung tangkap pelaku rudapaksa dan penculikan anak asal Kota Serang-Banten
Senin, 6 Maret 2023 20:38 Wib