Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Simeulue, Aceh, menangkap dua kapal penangkap ikan ilegal asal Nias, Sumatera Utara, di perairan Kabupaten Simeulue.
"Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dua kapal asal Nias Utara itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap pada Minggu (22/5)," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan kapal penangkap ikan luar Kabupaten Simeulue itu berawal dari patroli Satpolairud Polres Simeulue di sepanjang pesisir Pulau Simeulue.
"Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Kemudian, personel Satpolairud Polres Simeulue yang sedang patroli tersebut mendapat informasi ada dua kapal nelayan luar daerah bersandar di dermaga Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
"Karena bentuk kapal tersebut berbeda dengan kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan menginterogasi nakhoda serta memeriksa dokumen kedua kapal tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Namun, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kapal seperti surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI), kata Kombes Pol Winardy.
Hal itu diatur Pasal 1 Ayat (11) jo Pasal 14 Ayat (4) jo Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (5) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 38 Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang perikanan.
Saat ini, kedua kapal itu diamankan di dermaga tersebut sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil di Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, kata Kombes Pol Winardy.
"Kami juga mengimbau para nelayan menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut. Dalam menangkap ikan, juga harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," kata Kombes Pol Winardy.