Dinsos Bandarlampung sebut data ASN penerima BST langsung dari kementrian

id Dinsos,ASN,BST,DTKS,Bandarlampung

Dinsos Bandarlampung sebut data ASN penerima BST langsung dari kementrian

Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Santoso Adhy, saat ditemui di ruangannya. Selasa, (23/11/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung menyebutkan bahwa adanya aparatur sipil negara (ASN) di kota ini yang menerima bantuan sosial tunai (BST) merupakan data langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Nama-nama penerima BST langsung darikKementerian, sehingga kami pun belum tahu ASN mana saja yang menerima BST tersebut," kata Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Santoso Adhy, di Bandarlampung, Selasa.

Dia pun mengakui bahwa memang ada sejumlah pegawai yang sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait persoalan ini namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan datanya.

"Ya, ASN tidak boleh dapat BST. Biasanya nanti data DTKS langsung dihapuskan dari penerima bantuan, dari kejadian ini ke depan kami akan turun lapangan mendata kembali siapa-siapa saja PNS akan langsung dicoret dan dihapuskan daru data penerima bantuan," ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima bantuan sosial tunai tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan data dari BPS tahun 2011 yang diperbaiki tahun 2015.

"Sehingga, data yang diambil untuk penyaluran BST dari data yang diambil BPS tahun 2015 lalu. Nah, mungkin pada waktu itu (ASN, red), dia belum bekerja kemudian keluar namanya dapat BST, setelah itu barulah yang bersangkutan diterima pegawai," kata dia.

Ia mengatakan bahwa Dinsos baru bisa mengusulkan data untuk masuk DTKS pada tahun 2017 namun itu pun yang menentukan warga menerima bantuan tetap di kementerian.

"Jadi kita pun hanya bisa mengusulkan yang menentukan itu di pusat. Sehingga tidak semua yang kita usulkan itu dapat menerima bantuan atau masuk DTKS," kata dia.

Dia menjelaskan pendataan warga untuk menerima manfaat bantuan sosial ataupun masuk ke dalam DTKS dilakukan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang diberi kewenangan langsung oleh Kemensos.

"Jadi TKSK ini lah yang mendata masyarakat, kemudian mengajukan ke Dinsos untuk di input atau diajukan menjadi DTKS dan yang verifikasi Kemensos. Syarat-syarat pendataan itu meliputi  fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan, serta rekening listrik," kata dia.