Pringsewu ikuti sosialisasi PP no 64/2020 tentang jaminan kesehatan

id lampung, pringsewu

Pringsewu ikuti sosialisasi PP no 64/2020 tentang jaminan kesehatan

Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisai Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan melalui Video Conference bertempat di Ruang Rapat Bupati Pringsewu. Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan diikuti oleh 13 Pemerintah Provinsi, 195 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan melalui Video Conference bertempat di Ruang Rapat Bupati Pringsewu. Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan diikuti oleh 13 Pemerintah Provinsi, 195 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.

Pemkab Pringsewu pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman PM, Kepala BPKAD Arif Nugroho, Kadis Sosial Bambang Suharmanu, Kabid Anggaran BPKAD Tri Antara, Kabid Pembangunan, Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas PMP Tri Haryono,  Kabid Pelayanan Kesehatan Sus Indah Martiningsih, dan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Rahmadi.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020, mengamanatkan bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemda adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Saya menyambut baik dan sangat bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini, dimana dengan diadakannya sosialisasi ini baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat,”kata Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto

Asisten Deputi Jaminan Sosial, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong, menjelaskan Kebijakan Ekosistem Program JKN yang Sehat dan Berkelanjutan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komperehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan: Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, diantaranya Seluruh penduduk wajib menjadi peserta dan membayar iuran, Peserta yang miskin dan tidak mampu iurannya dibayar oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, Perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan bersifat wajib (enforcement).

Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU 40/2004), diperlukan definisi kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap yang standar dan pendefinisian kebutuhan dasar kesehatan harus memperhitungkan kecukupan dan kapasitas pendanaan, serta Diatur dalam Peraturan Presiden. Reviuw iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, Direviuw dengan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel, Reviu aktuaria mempertimbangkan paling sedikit pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan membayar peserta, inflasi kesehatan, dan potensi perbaikan program yang ada.

Substansi utama Perpres No. 64 Tahun 2020 adalah perbaikan program JKN. Penyesuaian luran secara bertahap, PBI menjadi single, mulai tahun 2021 dibayar oleh Pusat dan Daerah, Subsidi pada iuran kelas IIi peserta PBPU dan BP. Penduduk yang didaftarkan Pemda dikelompokkan dalam PBPU kelas II, Optimalisasi Penegakan Kepatuhan dan Pencegahan Fraud, Perbaikan Tata Kelola Sistem Yankes dengan mengedepankan Prinsip Ekuitas.

Peran pemerintah daerah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu, mendukung peningkatan kepesertaan Program JKN, meningkatkan upaya Promotif Preventif dari Supply-side, verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pembiayaan Program JKN.

Sedangkan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Didik Kusnaini, mengatakan bahwa konsep dasar Perpres No. 64 Tahun 2020, dalam Jangka Pendek bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19. Dan untuk jangka menengah menyiapkan serangkaian kebijakan secara menyeluruh, seperti rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua faskes, Penyederhanaan tarif layanan (saat ini terlalu bervariasi), Cost sharing (urun biaya untuk layanan yang rawan pemanfaatan berlebihan), Optimalisasi Coordination of Benefit (CoB), Penerapan skema pendanaan global budget (Rumah sakit mendapatkan anggaran dari BPJS Kesehatan untuk membiayai seluruh kegiatannya dalam masa 1 tahun) sebagai pelengkap dari CBGs.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemda seperti yang dijelaskan oleh Kasi Wil. IV A pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan, Kemendagri, Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., yaitu Pemda yang telah mendaftarkan kepesertaan dan pembayaran Iuran JKN seluruh kepala desa dan perangkat desa yang tidak sesuai dengan mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa, wajib melakukan penyesuaian sejak bulan April tahun 2020.

Melaksanakan rekonsiliasi data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya sudah terdaftar JKN BPJS Kesehatan sejak bulan Maret 2020. Untuk kemudian ditetapkan peserta yang dijamin untuk didaftarkan dan tidak dijamin pemerintah daerah untuk selanjutnya dinonaktifkan dari kepesertaan kepala desa dan perangkat desa.

Menganggarkan Iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa pada APBD TA 2020 sebesar 4% (empat persen) sebagai pemberi kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD TA 2020 setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus dengan berpedoman pada Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengkoordinasikan agar pemerintah desa menganggarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Dalam hal ADD tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa dengan berpedoman ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melakukan pemotongan Iuran JKN sebesar 4% dari alokasi Iuran pada perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemotongan Iuran berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa.

Melakukan intercept (pemotongan) sebesar 1% (satu perseratus) terhadap bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa sebelum disalurkan kepada pemerintah desa oleh PPKD selaku BUD. Pemotongan ADD berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran JKN sesuai data kepesertaan JKN bagi kepala desa dan perangkat desa yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan batas rendah gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi dalam hal pemerintah daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota.