Presiden Jokowi lantik Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

id Presiden Jokowi, Hasan Nasbi, Kantor Komunikasi Kepresidenan, reshuffle kabinet

Presiden Jokowi lantik Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Hasan Nasbi saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Hasan Nasbi mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi.

Hasan yang mengucap sumpah sebagai penganut agama Islam, bersumpah akan menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hasan dilantik bersamaan dengan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hasan Nasbi merupakan pengamat politik sekaligus pendiri Lembaga Survei Cyrus Network.

Pria kelahiran Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar) 1979 tersebut pernah menjadi anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden lantik Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan