Stafsus Menkumham RI tekankan pengamanan kepada seluruh satker di Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Staf Khusus Bidang Pengamanan Dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Krismono menekan kepada seluruh jajaran satuan kerja (satker) se-Lampung agar melakukan pengamanan di bulan Rsmadhan dan jelang idul Fitri 2023.
"Ini harus benar-benar dilaksanakan untuk seluruh Satker di Lampung dalam mengantisipasi adanya Kamtib di lingkungan masing-masing pemasyarakatan," katanya usai memberikan penguatan di Lapas Narkotika didampingi Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Djunaidi bersama jajaran satker, Selasa.
Dia melanjutkan di bidang pengamanan, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) ada tiga yang harus dilakukan teman-teman pemasyarakatan.
"Pertama teman-teman agar melakukan deteksi dini, memberantas narkoba, dan membangun sinergitas," kata dia.
Staf Khusus Bidang Pengamanan Dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Krismono memberikan penguatan reformasi birokrasi menuju WBK dan WBBM kepada seluruh petugas Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, dan Rutan Bandarlampung di Lapas Narkotika.
Prinsip-prinsip pelayanan prima yang tertuang di dalam Keputusan Menpan RB Nomor 63 Tahun 2003 juga menjadi bahasan yang disampaikan oleh Krismono, yakni prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu pelaksanaan, akurasi dan keamanan.
"Ini harus benar-benar dilaksanakan untuk seluruh Satker di Lampung dalam mengantisipasi adanya Kamtib di lingkungan masing-masing pemasyarakatan," katanya usai memberikan penguatan di Lapas Narkotika didampingi Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Djunaidi bersama jajaran satker, Selasa.
Dia melanjutkan di bidang pengamanan, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) ada tiga yang harus dilakukan teman-teman pemasyarakatan.
"Pertama teman-teman agar melakukan deteksi dini, memberantas narkoba, dan membangun sinergitas," kata dia.
Staf Khusus Bidang Pengamanan Dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Krismono memberikan penguatan reformasi birokrasi menuju WBK dan WBBM kepada seluruh petugas Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, dan Rutan Bandarlampung di Lapas Narkotika.
Prinsip-prinsip pelayanan prima yang tertuang di dalam Keputusan Menpan RB Nomor 63 Tahun 2003 juga menjadi bahasan yang disampaikan oleh Krismono, yakni prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu pelaksanaan, akurasi dan keamanan.