Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meraih penghargaan rumah Restoratif Justice (RJ), implementasi keadilan RJ, dan penerapan manajemen risiko.
"Ada empat penghargaan yang telah kami terima pada Rakernas 2023. Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI dalam rakernas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Jumat.
Dia melanjutkan empat penghargaan yang diraih tersebut di antaranya untuk peringkat pertama terkait pembentukan rumah RJ pada Kejati Lampung, peringkat tiga terkait implementasi keadilan restoratif terbanyak pada Kejati Lampung, dan peringkat dua terkait implementasi keadilan restoratif terbanyak pada Kejari Bandarlampung.
"Terakhir penghargaan kategori penerapan manajemen risiko. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejat Lampung dalam melaksanakan RJ di wilayah hukum Kejati Lampung," kata dia.
Nanang menambahkan bahwa Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 tersebut merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan dalam setiap program kerja kejaksaan.
"Atas penghargaan yang kami dapat, kami mengucapkan banyak terima kasih. Keberhasilan yang dicapai ini merupakan hasil kebersamaan dan sekaligus langkah awal Kejati Lampung untuk melaksanakan program kerja dan rekomendasi Rakernas 2023," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mebgatakan, selama tahun 2022 Kejari Bandarlampung telah mengusulkan sebanyak 13 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Dari sebanyak 13 perkara yang telah diajukan, sepuluh perkara di antaranya berhasil dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ atas Keputusan Jaksa Agung.
"RJ ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," katanya.
Ia menambahkan RJ sendiri menjadikan terobosan yang membuat hati semakin hidup dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara perdamaian.