Sekda Pesisir Barat ikuti rapat sosialisasi Permendageri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan pilkada 2020

id Lampung, pesisir barat

Sekda Pesisir Barat ikuti rapat sosialisasi Permendageri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan pilkada 2020

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Antaranews)

Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma mengikuti rapat sosialisasi Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang pendanaan pilkada tahun 2020.
 
Dalam sambutannya Dirjen Keuangan Daerah Moch. Ardian N menyampaikan dukungan pelaksanaan pilkada gubernur, walikota/Bupati dengan merujuk ke peraturannya Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020.
 
Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU RI , Bawaslu dan DKPRI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Dengan demikian pemerintah membuat Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Ada beberapa hal  akibat tertunda pilkada sebelumnya, yaitu adanya penambahan daftar pemilih tetap, kebutuhan TPS bertambah dan alat pelindung diri (APD).