dr. Wahdi dan Qomaru Zaman serahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Metro

id Calonindependen

dr. Wahdi dan Qomaru Zaman serahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Metro

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Metro jalur perseorangan dr. Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman menyerahkan syarat dukungan ke Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama. (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro jalur perseorangan, dr. Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan ke KPU Kota Metro, Lampung.

Bakal calon independen tersebut datang ke KPU dengan mengendarai andong dan dikawal sekitar 400 orang sahabat Wahdi - Qomaru (Wa-Ru).

"Hari ini kita menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan. Dengan didampingi orang tua, kerabat dan sahabat Wa-Ru," kata dr. Wahdi didampingi bakal calon wakilnya Qomaru Zaman, di KPU Kota Metro, Kamis.

Dikatakannya, jumlah syarat dukungan dari masyarakat yang diserahkan ke KPU Metro sekitar 12.767 dukungan. Pihaknya juga menyiapkan syarat dukungan cadangan kurang lebih 3000 dukungan.

"Kalau jumlah yang ditentukan KPU itukan 11.432, ini kita berikan 12.767. Jadi ada kelebihan, syarat dukungan. Tapi kita juga siapkan cadangan," katanya lagi.

Sementara itu, Balon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman mengaku dirinya sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah. Kita taat aturan," ucapnya.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, dalam PKPU No 16 tahun 2019, mulai tanggal 19 Februari 2020, calon perseorangan bisa menyerahkan syarat dukungan masyarakat ke KPU.

"Sampai saat ini baru satu pasang calon perseorangan yakni dr. Wahdi dan Qomaru Zaman. Jumlah syarat dukungan yang diserahkan tadi kurang lebih sekitar 12.767," katanya.

Nantinya, syarat dukungan masyarakat tadi akan dilakukan pengecekan apakah sesuai dengan jumlah yang ditentukan KPU yakni 11432 dan tersebar minimal di tiga kecamatan sekaligus pengecekan sebaran dukungan.

Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

"Nanti baru setelah verifikasi faktual kita akan lakukan sensus. Berapa syarat dukungan yang mereka kirimkan akan kita verifikasi di lapangan. Nanti Jika memang tidak sesuai akan dicoret," ucapnya.

Ia menambahkan, nantinya pasangan calon perseorangan akan diberikan waktu untuk memperbaiki syarat dukungan yang dicoret.

"Tapi nanti perbaikan syarat dukungan itu jumlahnya dua kali lipat. Jadi kalau seumpama setelah diverifikasi kurang 100 syarat dukungan, mereka harus mengganti 200 syarat dukungan," tambahnya.