Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan pemkab setempat selama Ramadhan.
Menurut Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Samsir, di Kotabumi, Lampung Utara, Jumat, pengurangan jam kerja PNS mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 tahun 2015 tentang penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri pada Ramadhan.
Ia menyebutkan, pengurangan jam kerja itu diharapkan mampu meningkatkan kesempurnaan PNS dalam menjalankan ibadah puasa.
"Puasa tentunya semakin menambah kedisiplinan para PNS, jangan malah berkurang. Puasa mendidik iman dan ketaqwaan, dan disiplin adalah bagian dari pada iman," kata Samsir.
Meski tengah menjalankan ibadah puasa, seluruh pegawai diminta tidak mengurangi semangat kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jam kerja di bulan Ramadhan berkurang dan telah dibuatkan surat edarannya. Pengurangan jam kerja tersebut, untuk mendukung produktivitas pegawai serta agar tidak menghambat kekhusukan menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Dia juga menegaskan, jika nantinya ditemukan masih ada kantor yang tutup sebelum akhir masa jam kerja atau terdapat PNS yang membolos saat jam kerja maka akan diberikan teguran terhadap yang bersangkutan.
Dengan diberlakukannya ketentuan jam kerja tersebut maka para pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Utara diminta tidak ada yang terlambat bekerja, pulang lebih cepat, atau membolos.
Pengurangan jam kerja itu dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Jam istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Sementara bagi istansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00- pukul 12.30 WIB. sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30 WIB.
"Apel, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan selama Ramadhan," katanya.