Kotabumi (ANTARA Lampung) - Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, akan menghentikan aktivitas gudang perusahaan rokok PT Bentoel di Candimas Kecamatan Abung Selatan karena beroperasi tanpa izin.
Pejabat Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMP) Lampung Utara Sri Mulyana di Kotabumi, Kamis (4/6), menegaskan pihaknya akan menghentikan aktivitas di gudang perusahaan PT Bentoel karena belum memiliki izin.
"Besok kami akan turun ke sana (gudang PT Bentoel, Red) untuk menghentikan aktivitas mereka," kata Sri Mulyana.
Yudi Aditya SY, Kasubbid Investasi KPMP Lampung Utara menambahkan pihaknya memberikan waktu tiga minggu kepada PT Bentoel untuk menghentikan aktivitas gudang belum berizin itu.
"Kemarin saya sudah hubungi pimpinannya, dan meminta mereka untuk menghentikan aktivitas gudang itu sebelum memiliki izin," kata Aditya.
Menurutnya, pihak pengelola gudang dari perusahaan PT Bentoel itu juga telah datang ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara.
"Pimpinannya sudah ke sini, dan saya juga mengatakan agar mereka menghentikan aktivitas serta meminta gudang itu ditutup," ujarnya lagi.
Hal itu, lanjutnya, dilakukan berdasarkan surat teguran pada tanggal 13 April 2015, nomor: 067/1040/38-LU/2015.
Berikutnya teguran kedua melalui surat bernomor: 067/1060/38-LU/2015 tertanggal 20 April 2015, dan surat teguran ketiga dengan nomor: 067/1132/38-LU/2015, tanggal 29 April 2015.
Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara meminta pihak perusahaan PT Bentoel Tbk untuk memberhentikan kegiatan operasional sementara gudang itu hingga penyelesaian perizinannya.