Berkaitan dengan tanah adat, ada fakta yang menarik bahwa keberadaan beberapa Kawasan Hutan Register atau sebelumnya dikenal hutan larangan pada saat itu disediakan oleh penyimbang Marga atau tokoh-tokoh adat dengan membagi atau menyediakan tanah adat untuk diserahkan kepada negara, saat itu Pemerintahan Hindia Belanda, untuk dijadikan hutan larangan yang saat ini berubah menjadi Kawasan Hutan Register.
Menelisik keberadaan Kawasan Hutan Register di 2 (dua) Register yakni Register 44 dan Register 46 Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, diperoleh data yang sangat jelas fakta hukumnya, bahwa pada tahun 1940 Tokoh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin, Way Kanan, Lampung, menyerahkan sebagian tanah milik Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin kepada negara untuk dijadikan hutan lindung/hutan larangan yang berubah menjadi Kawasan Hutan Register.
Hal ini berdasarkan data yakni pertama, “Register 44 Sungai Muara Dua” dengan luasan 17.800 hektare, berdasarkan petikan dari buku Keputusan Rapat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Nomor 52 /1940 Tanggal 8 Februari 1940 dan kedua, “Register 46 Way Hanakau” dengan luasan 21.000 hektare, berdasarkan petikan dari buku Keputusan Rapat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Nomor 53 /1940 Tanggal 8 Februari 1940.
Di dalam Besluit Residen Lampung nomor 249 tanggal 12 April 1940 dalam bahasa Belanda dijelaskan bahwa 2 (dua) register yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau yang berada di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, persediaan tanah untuk Program Hutan larangan yang kemudian berubah menjadi Kawasan Hutan Register adalah berdasarkan atau bersumberkan Surat dari Marga BPPI Negara Batin Nomor: 52 tanggal 8 Februari 1940 yang menetapkan areal Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektare dan Surat dari Marga BPPI Negara Batin Nomor: 53 tanggal 8 Februari 1940 menetapkan areal Kawasan Hutan Register 46 Way Hanakau seluas 21.000 hektare.
Upaya Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin, Kabupaten Way Kanan untuk proses pengembalian Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau Negara Batin sudah dilakukan sejak lama dan bahkan Masyarakat Adat MBPPI Negara Batin pada tahun 2000 pernah melakukan upaya melalui Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan untuk menyurati Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui Surat Nomor: 189/DPRD-II/Wk/2000 tanggal 6 Maret 2000, perihal: Pengembalian Tanah Ulayat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada dalam Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
Upaya ini belum ada tindak lanjutnya hingga saat ini.
Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan (observasi) di Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, ada beberapa perusahaan yang diduga beroperasi diantaranya adalah PT. Inhutani V, PT. Budi Lampung Sejahtera (PT. BLS) dan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT. PSMI) serta diduga beberapa masyarakat yang berasal dari wilayah Negara Batin dan bahkan ada masyarakat yang berasal dari luar daerah.
Sementara itu, Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin tidak sama sekali terlibat dalam pengelolaan tanah register tersebut, padahal data dan fakta hukumnya menunjukkan bahwa Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin yang memberikan atau menyediakan dari sebagian tanah adat milik Masyarakat Adat Marga BPPI untuk dijadikan Hutan Lindung/Hutan Larangan/Register tersebut.
Setelah mengetahui fakta ini, maka hak Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin, Kabupaten Way Kanan harus dipulihkan kembali untuk ikut serta dalam mengelola Tanah Register/Hutan Larangan secara bersama-sama dengan perusahaan pemegang konsesi, mengingat Tokoh Marga BPPI dahulu pernah menyediakan dan menyerahkan lahan pada tahun 1940 tersebut.
Negara dalam konteks ini harus hadir menjadi penengah, jika tidak maka konflik agraria antara masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin dengan Perusahaan pemegang konsesi akan berkepanjangan dan negara dalam hal ini akan selalu disudutkan oleh rakyat, khususnya masyarakat Lampung, karena negara telah secara tidak adil dalam menunjukkan kewenangan dalam pemberian izin konsesi atas tanah register tersebut kepada perusahaan.
Jika menurut negara, perusahaan penerima konsesi adalah pihak yang berhak mengelola atas nama dan izin dari regulasi di bidang kehutanan, lalu bagaimana dengan nasib Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin yang selama ini hanya menonton kebahagiaan perusahaan, padahal masyarakat adat merupakan pemilik sah tanah-tanah register/hutan larangan tersebut karena ada di wilayah atau yurisdiksi Masyarakat Adat MBPPI setempat.
Gindha Ansori Wayka adalah Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Dan Direktur Kantor Hukum (Law Office) Gindha Ansori Wayka & Rekan Serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA).
Tulisan kerja sama