Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, memeriksa Vice President PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Aman Pranata (AP) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AP dan RKS," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun saksi RKS adalah Rini Kartika Sari selaku staf pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa VP Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry