DPRD nilai belum tepat waktu belajar tatap muka dilaksanakan di Lampung

id DPRD Lampung,Bandarlampung,PTM,COVID-19,belajar tatap muka lampung

DPRD nilai belum tepat waktu belajar tatap muka dilaksanakan di Lampung

Ilustrasi - Siswa sedang melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan (daring). ANTARA/Ho-Ruth Intan S

Jadi menurut kami di Komisi V DPRD Lampung belum tepat atau belum saatnya KBM tatap muka di Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengatakan bahwa untuk saat ini melalui Komisi V DPRD Lampung menilai masih belum tepat waktu untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di provinsi ini.

"Jadi menurut kami di Komisi V DPRD Lampung belum tepat atau belum saatnya KBM tatap muka di Lampung, karena penyebaran COVID-19 di Lampung masih mengkhawatirkan, mengingat hampir semua daerah di provinsi ini masih berzona oranye," kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, di Bandarlampung, Selasa.

Apalagi, lanjut dia, seperti yang diketahui bahwa tingkat kematian di Lampung juga tinggi, sehingga DPRD dan Pemprov Lampung sekarang sedang fokus untuk menurunkan angka kematian di provinsi ini.

"Maka bagi kami di Komisi V, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Nah kami tidak ingin masyarakat terancam terkonfirmasi positif COVID-19 karena PTM dibuka," katanya pula.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Komisi V DPRD Lampung pun melihat tepat kiranya Dinas Pendidikan (Disdik) belum melakukan KBM tatap muka di provinsi ini.

Namun, dia mengungkapkan bahwa pada agenda rapat dengar pendapat (RDP), sebenarnya Disdik Lampung dan kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), namun karena situasi COVID yang mengkhawatirkan di provinsi ini rencana KBM tatap muka ditunda dahulu.

"Pada intinya kami ingin menyelamatkan masyarakat dari terpapar COVID-19 yang masih terdeteksi menyebar di Provinsi Lampung, sehingga memang belum tepat untuk membuka PTM," kata dia lagi.

Terkait Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menyatakan daerah Lampung melarang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ia mengatakan bahwa memang benar pada peraturan atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, tentang kondisi daerah dengan kriteria level III bisa melakukan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

"Namun pada Diktum ke 15 dalam keputusan bersama itu, ada poin yang menyebutkan bahwa untuk wilayah oranye dan merah, KBM dilakukan secara dalam jaringan (daring), sehingga bagaimana Lampung akan membuka PTM apabila hampir semua zona di provinsi ini masih berwarna oranye dan baru keluar dari zona merah," katanya lagi.
Baca juga: IDAI Lampung `desak pemkot/pemkab tak paksakan PTM
Baca juga: Dinas Dikbud Lampung siapkan tim jelang simulasi belajar tatap muka