Pengaduan Sengketa Informasi Dilakukan Secara Online
Selasa, 22 September 2015 6:44 WIB
Bandarlaampung (ANTARA Lampung) - Penanganan dan pengaduan sengketa informasi yang menjadi tanggungjawab Komisi Informasi (KI) tidak lama lagi akan dapat dilakukan secara online.
"Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono, saat ini KIP telah mulai memodernisasi proses pengaduan dan penanganan sengketa informasi yang dilakukan oleh KIP melalui online," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengadukan sengketa informasi dapat mendaftarkan pengaduannya secara online melalui situs yang tidak lama lagi akan dipublikasikan.
Ia menjelaskan, dalam situs tersebut, masyarakat selain dapat mengajukan sengketa informasi, dapat juga memonitoring sejauh mana proses pengaduannya, termasuk dapat mencetak hasil putusan hakim yang akan mentransfer data ke dalam website itu.
Website ini, lanjutnya, sudah selesai proses designnya dan saat ini KIP sedang melakukan bimbingan teknis kepada komisi informasi di daerah sehingga saat mulai diaplikasikan, para komisioner KI di tiap provinsi dapat langsung menguasainya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Lampung Bachtiar Basri melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa bakti 2015--2019, di Aula Balai Keratun Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (16/9).
Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/427/III.07/H/2015 Tanggal 7 September 2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan 2015--2019, dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono.
Kelima anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, yang dilantik adalah Dery Hendryan, As`ad, Budi Jaya Idris, Hj. Dedeh Kurniasih, dan Khalida.
"Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono, saat ini KIP telah mulai memodernisasi proses pengaduan dan penanganan sengketa informasi yang dilakukan oleh KIP melalui online," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengadukan sengketa informasi dapat mendaftarkan pengaduannya secara online melalui situs yang tidak lama lagi akan dipublikasikan.
Ia menjelaskan, dalam situs tersebut, masyarakat selain dapat mengajukan sengketa informasi, dapat juga memonitoring sejauh mana proses pengaduannya, termasuk dapat mencetak hasil putusan hakim yang akan mentransfer data ke dalam website itu.
Website ini, lanjutnya, sudah selesai proses designnya dan saat ini KIP sedang melakukan bimbingan teknis kepada komisi informasi di daerah sehingga saat mulai diaplikasikan, para komisioner KI di tiap provinsi dapat langsung menguasainya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Lampung Bachtiar Basri melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa bakti 2015--2019, di Aula Balai Keratun Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (16/9).
Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/427/III.07/H/2015 Tanggal 7 September 2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan 2015--2019, dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono.
Kelima anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, yang dilantik adalah Dery Hendryan, As`ad, Budi Jaya Idris, Hj. Dedeh Kurniasih, dan Khalida.
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pemprov Lampung
Lihat Juga
Wagub Lampung minta pelayanan publik harus cepat, transparan, dan manusiawi
09 February 2026 19:39 WIB
Pemprov Lampung sebut peserta BPJS PBI-JK non-aktif dapat diusulkan ke PBPU
09 February 2026 19:29 WIB
Lampung memulai program Hilirisasi Ayam Terintegrasi untuk penguatan pangan
07 February 2026 20:14 WIB