
Pemprov Lampung sebut peserta BPJS PBI-JK non-aktif dapat diusulkan ke PBPU

Jadi kami akan akomodir untuk DesilĀ I-IV, tapi tetap akan dilakukan seleksi untuk menanggulangi ini,
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) non-aktif dapat diusulkan masuk dalam peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Jadi dalam pelaksanaan perlindungan kesehatan, salah satunya di Lampung, ada beberapa jenis yakni BPJS PBI-JK yang berasal dari anggaran pemerintah pusat yakni APBN. Kemudian BPJS PBPU Pemda yakni diberikan kepada masyarakat yang belum ikut BPJS PBI-JK dan anggaran berasal dari APBD provinsi atau kabupaten dan kota. Selanjutnya adalah BPJS PBPU Mandiri yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," ujar Kepala Dinkes Provinsi Lampung Edwin Rusli di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya penonaktifan BPJS PBI-JK, maka pihaknya telah mendapatkan laporan dari peserta BPJS dan akan berupaya mengakomodir melalui kepesertaan BPJS PBPU pemda ataupun PBPU Mandiri.
"Jadi kami akan akomodir untuk Desil I-IV, tapi tetap akan dilakukan seleksi untuk menanggulangi ini, dengan bantuan dari PBPU dari APBD, dan melihat keaktifan peserta serta daerah Universal Health Coverage (UHC)," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung Diah Anjarini menambahkan bila kepesertaan BPJS PBI JK dinonajtifkan oleh pusat berdasarkan data dari Kementerian Sosial, maka pihaknya akan berupaya membantu dengan mencoba mengaktifkannya kembali.
Untuk pasien yang masuk kategori Desil I-IV dan dinyatakan dalam kategori kurang mampu, lanjut dia, maka dapat diusulkan ke pemerintah kabupaten/kota agar dapat dibiayai melalui APBD menggunakan skema BPJS PBPU Pemda.
"Dan bagi kabupaten yang sudah masuk dalam UHC prioritas, tepatnya di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro, dapat langsung aktif saat diusulkan ketika ada pasien yang sakit," katanya.
Menurut dia, daerah yang menjadi UHC prioritas tersebut memiliki sejumlah kategori yakni tidak hanya mendapatkan UHC lebih dari 98 persen, namun keaktifan pesertanya lebih dari 80 persen, keaktifan untuk pembayarannya pun tinggi, baik dari peserta mandiri atau peserta yang dibiayai oleh pemerintah.
"Bagi daerah sisanya yang belum UHC prioritas, harapannya kalau tidak masuk dalam DTSEN Desil I-IV atau yang dia tidak aktif lagi, kami mendorong untuk menjadi peserta mandiri melalui skema PBPU Mandiri," ucap dia.
Pihaknya pun mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar ikut serta memberi perlindungan kesehatan kepada pekerjanya.
"Kepada perusahaan-perusahaan kami terus sosialisasikan, agar iuran BPJS dapat dibayarkan dari perusahaan itu. Jadi bisa tercapai UHC Provinsi Lampung, serta untuk membantu mengatasi adanya kasus penonaktifan BPJS PBI-JK," katanya.
Baca juga: Dinkes Lampung Selatan tingkatkan layanan kesehatan hingga datangi rumah warga
Baca juga: Dinkes Lampung Selatan sasar 16.694 ibu hamil pada program CKG cegah hepatitis
Baca juga: Dinkes Lampung imbau jaga imun saat cuaca ekstrem dengan terapkan PHBS
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
