Kemenkum Lampung gelar sosialisasi merek kolektif untuk Kopdes Merah Putih

id kanwil kemenkum lampung, koperasi merah putih, sosialisasi merek kolektif, kopdes merah putih

Kemenkum Lampung gelar sosialisasi merek kolektif untuk Kopdes Merah Putih

Kemenkum Lampung gelar sosialisasi merek kolektif untuk Kopdes Merah Putih (ANTARA/HO-Kemenkum Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Kamis.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri atas perwakilan Dinas Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.

Bunga Aulia dati Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi.

Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”

Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.