
Kanwil Kemenkum Lampung sosialisasi royalti musik guna perkuat ekosistem kreatif

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar sosialisasi hak cipta bertajuk “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu)” guna meningkatkan kepatuhan hukum dan perlindungan karya bagi para kreator.
Kegiatan yang berlangsung di Bandarlampung, Rabu, bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor hiburan mengenai mekanisme pembayaran royalti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, menyatakan bahwa agenda ini krusial mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan hak cipta secara menyeluruh.
"Kegiatan ini sengaja kami adakan untuk sosialisasi pemahaman pelaku usaha dan masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa hak cipta ini sangat bermanfaat bagi pencipta, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran royalti selama ini lebih sering dipicu oleh ketidaktahuan mekanisme, bukan karena penolakan untuk membayar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengguna karya musik memahami kewajiban sekaligus manfaat hukum yang mereka dapatkan.
"Sebetulnya pelaku usaha bukan tidak mau membayar royalti, tapi memang belum paham mekanismenya. Ini adalah bentuk dorongan kami agar kesadaran masyarakat meningkat untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menekankan bahwa edukasi adalah kunci utama untuk meminimalkan konflik antara pengguna lagu dan pemilik hak cipta.
"Masalah sering timbul karena pemahaman. Sebelum masuk ke teknis tata kelola, kita harus paham dulu inti perlindungan hak cipta. Regulasi yang ada bertujuan menciptakan keseimbangan agar ekosistem kreatif sehat dan dunia usaha tidak terganggu," kata musisi tersebut.
Marcell juga menyoroti tantangan berupa isu kepercayaan (trust issue) dan maraknya disinformasi di media sosial yang sering mengaburkan aturan asli terkait hak cipta.
Menurutnya, pemahaman kolektif sangat diperlukan agar tidak ada lagi miskomunikasi di lapangan.
Melalui penguatan kesadaran hukum ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap industri kreatif di wilayah tersebut dapat tumbuh secara adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta lagu terlindungi dengan baik.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
