Logo Header Antaranews Lampung

Kemenkum Lampung gelar harmonisasi Raperda Pesantren Lampung Timur

Rabu, 22 April 2026 14:56 WIB
Image Print
Kemenkumham Lampung gelar harmonisasi Raperda Pesantren Lampung Timur (ANTARA/HO-Kemenkum Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Bandarlampung, Rabu.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Lampung, Laila Yunara, menekankan pentingnya pencermatan mendalam terhadap draf Raperda tersebut, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.

"Hal ini dilakukan agar muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Laila saat memimpin jalannya rapat.

Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk menyelaraskan regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum dan daya laku yang kuat saat diimplementasikan di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Giri, selaku pihak pemrakarsa, memaparkan urgensi penyusunan Raperda ini. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Raperda ini bertujuan memberikan payung hukum yang lebih jelas mengenai kebijakan daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam mendukung penyelenggaraan pesantren," kata Giri.

Dalam kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Gunawan, memberikan masukan agar teknis penyusunan draf tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa draf Raperda Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinyatakan telah harmonis secara substansi dan dapat dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lampung Timur, serta Tim Penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026