Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Lampung, memberikan penyuluhan hukum terhadap seluruh warga binaan yang ada Lapas Narkotika Bandarlampung.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Lampung, Dr Can Nurul Hidayah mengatakan, penyuluhan hukum tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama yang membahas terkait tentang bantuan hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi warga binaan di lingkungan Lapas Narkotika Bandarlampung.
"Ini kami lakukan bersama lapas dalam rangka untuk menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum dalam hal ini warga binaan untuk mendapatkan akses keadilan," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, dalam hal bantuan hukum menurutnya ,semua warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itulah kita semua agar tidak ragu dalam berkonsultasi tentang hukum demi menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum," kata dia.
Nurul menambahkan dirinya berharap kepada seluruh warga binaan agar dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum tersebut sehingga ke depan warga binaan dapat mengerti atas haknya di bidang hukum.
"Kita harapkan itu, mudah-mudahan mereka semua dapat mengerti hak mereka dalam bidang hukum. Kami juga ke depan akan terus berikan penyuluhan hukum ini kepada seluruh warga binaan yang ada di Lampung," katanya.