Bandarlampung (ANTARA) - Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Posek Pasir Sakti dan Jabung menangkap sembilan orang tersangka tindak pidana perampokan bersenjata di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
"Para tersangka ini melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam dan senjata api. Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Timur ," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Selasa.
Dia melanjutkan para tersangka tersebut di antaranya berinisial AY, RD, SL, PA, MS warga Lampung Selatan, MR, HR, KM warga Wawa Karya, dan ND warga Jabung Lampung Timur.
Para tersangka terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana kejahatan seperti perampokan di Pasir Sakti dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Dalam aksinya para pelaku berhasil membawa tiga unit sepeda motor, enam ponsel, dua BPKB, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan dompet yang berisi dokumen milik korban.
"Mereka juga terlibat aksi pembobolan gedung sarang burung walet dengan kerugian mencapai Rp15 juta," kata dia.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka juga pernah terlibat dalam aksi pencurian empat mesin traktor di wilayah Lampung Timur dengan kerugian mencapai Rp20 juta.
"Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur kepada beberapa tersangka karena melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri pada proses penangkapan," katanya.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup, ponsel, linggis, tang, semprotan air, senjata tajam jenis golok, penggaris, dokumen milik korban, perangkat besi rakitan, selang dan tabung gas, serta 3 mesin traktor.
"Para tersangka ini melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam dan senjata api. Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Timur ," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Selasa.
Dia melanjutkan para tersangka tersebut di antaranya berinisial AY, RD, SL, PA, MS warga Lampung Selatan, MR, HR, KM warga Wawa Karya, dan ND warga Jabung Lampung Timur.
Para tersangka terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana kejahatan seperti perampokan di Pasir Sakti dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Dalam aksinya para pelaku berhasil membawa tiga unit sepeda motor, enam ponsel, dua BPKB, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan dompet yang berisi dokumen milik korban.
"Mereka juga terlibat aksi pembobolan gedung sarang burung walet dengan kerugian mencapai Rp15 juta," kata dia.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka juga pernah terlibat dalam aksi pencurian empat mesin traktor di wilayah Lampung Timur dengan kerugian mencapai Rp20 juta.
"Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur kepada beberapa tersangka karena melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri pada proses penangkapan," katanya.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup, ponsel, linggis, tang, semprotan air, senjata tajam jenis golok, penggaris, dokumen milik korban, perangkat besi rakitan, selang dan tabung gas, serta 3 mesin traktor.