"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, terdakwa YW juga didenda uang sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia mengatakan pasal yang dibuktikan, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.