
Praktisi hukum ingatkan APH dan masyarakat untuk berhati-hati dengan hukum

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Lampung, Osep Doddy ingatkan penegak hukum maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi permasalahan sehingga tidak ada masing-masing yang merasa dirugikan.
Hal itu ia katakan menyoroti adanya perkembangan kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif, Amsal Chisty Sitepu di Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
"Semua harus bersikap hati-hati, karena tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan hukum yang akhirnya justru membuat permasalahan jadi tambah panjang," katanya di Lampung, Sabtu.
Ia menjelaskan untuk aparat penegak hukum (APH) khususnya kejaksaan agar sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka dari kalangan profesional atau swasta dalam kasus korupsi (suap atau gratifikasi) jika tidak ditemukan nya bukti materil mengenai aliran dana yang tidak sah.
Menurutnya aparat penegak hukum perlu melihat lebih jernih lagi apakah ada mensrea atau niat jahat seseorang untuk merugikan keuangan negara, atau justru hanya murni permasalahan yang berada pada ranah administratif dan profesionalisme kerja.
"Jika ternyata murni kesalahan administratif dan profesionalisme kerja bukan permasalahan hukum, maka hal ini dianggap sesuatu yang dapat mengaburkan batasan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi," kata dia.
iya juga menanggapi putusan bebas Amsal Sitepu oleh majelis hakim adalah merupakan kemenangan bagi kepastian hukum. Secara yuridis, katanya, dirinya menilai bahwa Amsal Sitepu memang seharusnya tidak dinyatakan bersalah jika posisinya murni sebagai pelaksana jasa yang telah memenuhi kewajiban kontraknya (prestasi).
"Hakim telah menerapkan asas "In Dubio Pro Reo". Dalam dunia hukum, jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," kata dia lagi.
Bagi masyarakat, tambah Osep, dirinya juga menyarankan pentingnya untuk selalu melengkapi dokumentasi administrasi, kontrak yang jelas, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan guna menghindari resiko hukum di kemudian hari.
"Jika setiap pekerja melengkapi dokumentasi administrasi dan kontrak yang jelas, maka hal itu dapat menghindari resiko hukum. Hukum juga tidak boleh tajam ke bawah hanya untuk memenuhi target penanganan kasus. Profesionalisme seorang pekerja kreatif harus dilindungi dari kesalahan sistemik birokrasi," katanya.
Pewarta : Damiri
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
