
Praktisi hukum sebut SEMA bukan petunjuk untuk penetapan tersangka

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum BEi Law Firm Yunizar Akbar mengatakan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bukan merupakan petunjuk untuk penetapan seseorang sebagai tersangka.
Ia mengacu hal tersebut terkait penangkapan sepuluh orang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang diantaranya termasuk lima petinggi HIPMI karena diduga melakukan pesta narkoba.
"SEMA itu adalah surat yang dikeluarkan oleh pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan bimbingan, peringatan, dan petunjuk kepada pengadilan di bawahnya diantaranya tentang penempatan penyalahgunaan narkoba yang akan dilakukan rehabilitasi," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia tidak menyalahkan keputusan BNNP untuk merehabilitasi sepuluh orang yang tertangkap tangan serta memiliki barang bukti saat pesta narkoba. Namun, hanya saja prosedur yang dilakukan oleh BNNP Lampung tidak benar, dalam hal ini melanggar aturan yang ada.
"Dasarnya SEMA untuk merehabilitasi memang benar, tapi jika tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SEMA, itu salah. Tetapkan saja dulu sebagai tersangka baru nanti akan diproses rehabilitasinya dalam hal ini yang menentukan adalah jaksa dan hakim. Meskipun mereka tersangka, namun mereka tersangka penyalahgunaan narkoba bukan tersangka pengedar atau pun bandar," kata dia.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo menyebutkan bahwa berdasarkan aturan SEMA barang bukti yang diamankan harus sebanyak delapan barang, baru dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat penggerebekan, barang bukti yang disita hanya ada sebanyak tujuh barang sehingga pihak BNNP tidak menetapkan sebagai tersangka. Kesepuluh orang tersebut sempat dilakukan penahanan, namun penahanan tersebut membuat BNNP berencana akan melakukan asesmen.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
