Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Ahmad Handoko menilai bahwa draf Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI telah mencerminkan kaidah hukum yang berkeadilan.
Menurut dia, RUU KUHAP tersebut merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan yang sebagian besar substansinya telah bergerak ke arah penguatan prinsip perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH).
"Secara substansi, RUU KUHAP ini telah menunjukkan upaya yang serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan khususnya perlindungan terhadap hak-hak warga negara," katanya di Bandarlampung, Senin.
Ia melanjutkan RUU KUHAP tersebut beberapa diantaranya mengatur dengan lebih rinci seperti mengenai batasan waktu penahanan, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, mekanisme gugatan pra-peradilan yang diperluas, meminta izin hakim untuk tindakan seperti penggeledahan dan penyitaan, serta mewajibkan pemberitahuan kepada keluarga.
Kendati demikian, lanjut dia, RUU KUHAP tersebut ketika diterapkan dan dilaksanakan di lapangan, memerlukan keseriusan negara dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat.
"Perlunya kita semua sepakat untuk komitmen dalam pelaksanaannya tidak hanya regulasi, tetapi juga kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukumnya harus lebih ditingkatkan lagi," kata dia.
Ia pun bersama tim telah mempelajari draf aturan KUHAP tersebut, sehingga pihaknya siap untuk menerapkan dan melaksanakan regulasi itu di lapangan. Terpenting, pihaknya dapat lebih memaksimalkan lagi dalam melakukan pendampingan klien sejak awal pemeriksaan.
"Tentunya ini sama-sama keuntungan bagi klien maupun kami, karena klien bisa kami dampingi sejak awal pemeriksaan. Dalam RUU KUHAP mendatang, kita semua berharap dapat melaksanakannya dengan komitmen dan konsisten sehingga manfaatnya benar-benar tertuju kepada para pencari keadilan serta mendukung perubahan menuju sistem yang lebih modern dan humanis," katanya lagi.
Baca juga: KUHAP berlaku mulai Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru
Baca juga: Ketua Peradi Bandarlampung beri peluang advokat untuk diskusi KUHP baru
Baca juga: Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidana
