
Ribuan masyarakat perkebunan di Waykanan terdampak kesulitan akibat pemblokiran rekening

Ribuan masyarakat ini bergantung pada kerja sama sewa tanah dan program plasma atau kemitraan mandiri dengan perusahaan PT PSMI
Bandarlampung (ANTARA) - Ribuan masyarakat sekaligus pekerja yang bekerja sama dengan perusahaan PT Pemukasakti Manisindah (PT PSMI) Way Kanan mengaku terdampak kesulitan semenjak adanya penyegelan dan pemblokiran rekening perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penasihat Hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin, Gindha Ansori Wayka mengatakan, kesulitan yang dirasakan ribuan masyarakat termasuk Marga BPPI tersebut terjadi sejak adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu di atas tanah kawasan hutan register 42 dan 44 Way Kanan sehingga muncul delik baru yang kini sedang ditangani oleh Kejati Lampung.
"Ribuan masyarakat ini bergantung pada kerja sama sewa tanah dan program plasma atau kemitraan mandiri dengan perusahaan PT PSMI. Penghasilan yang setiap tahun masa panen nya masyarakat tidak bisa berkutik lantaran adanya penyegelan dan pemblokiran rekening perusahaan tersebut," kata dia, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya selama beroperasi PT PSMI telah melibatkan banyak masyarakat dalam membangun usahanya melalui program kemitraan mandiri dan termasuk menyewa tanah adat MBPPI Negara Batin yang telah dibayar setiap tahunnya.
"Jadi keberadaan PT PSMI di Way Kanan dan di seputaran Sumatera Selatan ini sangat dirasakan manfaatnya, karena pola usahanya bukan hanya kepentingan perusahaan saja berdasarkan HGU tetapi membangun kemitraan atas tanah-tanah rakyat. Karena itu, kepentingan baik masyarakat kemitraan atau masyarakat adat serta perusahaan di sektor ini seharusnya dijaga keberlangsungannya oleh Kejati Lampung", kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut Ginda, keberadaan perusahaan tersebut juga telah membuka investasi di Way Kanan dan sekitarnya. Pembebasan tanah oleh masyarakat setempat guna Hak Guna Usaha (HGU) seluas 9000 hektare tersebut telah bermanfaat melalui kegiatan plasma atau kemitraan mandiri dengan masyarakat setempat.
Dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung tersebut seharusnya dapat terjaga investasi nya di Way Kanan dan sekitarnya dalam kerangka penegakan hukum atas penggunaan kawasan hutan register di satu sisi dan di sisi lain.
"Kejati Lampung harus mempertimbangkan HGU areal kemitraan mandiri masyarakat dan kepentingan masyarakat adat yang bergantung dengan perusahaan setiap masa panen nya atau setiap tahun tanam nya. Secara hukum hak investasi nya harus dijaga, disamping hak-hak masyarakat yang berhubungan hukum dengan perusahaan tersebut selama ini," kata dia lagi.
Ia menambahkan semua orang mendukung proses penegakan hukum kecuali orang-orang yang berkepentingan langsung atau kepentingannya terganggu.
Akan tetapi, lanjut dia, dalam konteks tersebut kepentingan ribuan orang yang saat ini kesulitan karena penegakan hukum Kejati Lampung terdampak langsung yang ternyata tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani lantaran karena sektor usahanya perusahaan tersebut tidak semua bermasalah.
"Kejati Lampung harus memilah mana yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang ditangani dan mana yang tidak. Kemudian terkait dengan keberadaan tanaman tebu di atas tanah kawasan hutan register yang saat ini menunggu panen seharusnya dapat dicarikan solusi dengan kesepakatan-kesepakatan antara para pihak," ujarnya.
Ia menambahkan apabila tidak dilakukan pemanenan tebu maka dikhawatirkan harga gula akan melonjak naik, sementara satu perusahaan lainnya juga telah di ambil alih negara seperti PT SGC yang di khawatirkan pasokan gula dalam negeri akan berdampak akibat penegakan hukum ini.
"Kejati Lampung juga harus fleksibel dalam penegakan hukum atas kawasan hutan register ini, jangan pakai kacamata kuda tentunya dengan cara mempertimbangkan segala aspek termasuk untuk tidak menyegel dan memblokir semua rekening perusahaan karena di kantor tersebut ada usaha-usaha legal lainnya dan disamping itu ada tagihan hak rakyat yang setiap tahunnya harus dibayar oleh perusahaan kepada ribuan masyarakat," katanya lagi.
Pewarta : Damiri
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
