Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal

id Rupbasan bandarlampung, kejari bandarlampung, pusnahan barang bukti

Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal

Pemusnahan barang bukti di Kejari Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Bandarlampung, Zulkarnain mendukung untuk memerangi peredaran narkoba dan barang ilegal yang dapat merusak generasi.

"Kami sangat mendukung itu khususnya memerangi terhadap berbagai jenis narkoba," katanya saat menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, menurutnya dengan turut memerangi peredaran narkoba di Lampung maka hal tersebut sama saja dengan menyelamatkan para generasi muda agar tidak rusak akibat barang terlarang tersebut.

Tidak hanya narkoba, lanjut dia, barang-barang ilegal baik minuman, makanan, kosmetik, obat-obatan yang turut dimusnahkan kejaksaan juga dapat menyelamatkan masyarakat dari bahayanya barang tersebut.

"Itu juga bahaya, karena masih ada yang terang-terangan menjual barang ilegal. Dalam hal ini masyarakat perlu teliti juga untuk membeli apakah itu ilegal atau tidaknya. Sebab jika dikonsumsi maka akan merusak kesehatan serta ekonomi kita," kata dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang terdiri dari barang ilegal, narkotika, ponsel, senjata tajam, senjata api, pakaian, dan lainnya.

Barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya 57,717 gram sabu-sabu, 9,317,2482 gram ganja, 5,110,2904 ekstasi, berbagai macam obat dan kosmetik, enam butir amunisi, senjata tajam, senjata api, pakaian, minuman beralkohol, oli palsu, dan BBM oplosan.