Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 5.696 unit Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang telah disita negara dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandarlampung.
Ribuan barang yang berada di Rupbasan tersebut terdiri dari barang yang masih dalam proses hukum maupun barang yang telah diputus oleh pengadilan (incrah).
Kepala Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Mochamad Junaidi menjelaskan, 5.696 unit Basan dan Baran tersebut diantaranya berada di empat gudang diantaranya 1.371 unit di gudang terbuka,1.539 unit di gudang tertutup, dan 2.786 unit di gudang berbahaya.
"Dari tiga gudang tersebut ada satu gudang lagi yang dinamakan gudang berharga. Namun untuk gudang berharga tidak ada unitnya alias kosong," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk di gudang terbuka sendiri terdiri barang tersebut terdiri dari kendaraan mobil, sepeda motor, kayu, dan lain-lain. Sedangkan untuk gudang tertutup sendiri terdiri dari elektronik, meubel, makanan atau minuman, mesin, dan lain-lain.
"Sedangkan untuk gudang berbahaya barangnya terdiri dari BBM, miras .Kalau gudang berharga seperti uang, perhiasan, logam mulia, logam non mulia, surat berharga, dan tanah atau bangunan. Tapi itu tidak ada alias kosong," kata dia.
Lebih lanjut ia merincikan dari 1.371 unit yang berada di gudang terbuka diantaranya 32 unit mobil, 172 motor, 179 kayu, dan 988 unit lain-lainnya. Untuk 1.539 unit yang berada di gudang tertutup diantaranya terdiri dari 829 unit makanan atau minuman, 47 mesin, dan 663 unit barang lainnya.
"Sedangkan untuk 2.786 unit di gudang berbahaya terdiri dari 675 unit BBM, 375 unit minuman keras, 886 unit kimia, dan 850 unit barang-barang lainnya. Sehinggaj sampai saat ini total keseluruhan mencapai sebanyak 5.696 unit," katanya.
Berita Terkait
Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru oleh KPK diduga pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:25 Wib
Polisi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp39,225 miliar
Sabtu, 23 November 2024 16:13 Wib
Penyidik KPK lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel
Sabtu, 9 November 2024 5:02 Wib
Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal
Selasa, 5 November 2024 15:16 Wib
Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil 217 perkara hukum
Selasa, 5 November 2024 12:44 Wib
Rupbasan Bandarlampung terima penitipan barang bukti dari Polda Lampung
Rabu, 30 Oktober 2024 12:34 Wib
BNNP DKI musnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kg
Selasa, 29 Oktober 2024 18:56 Wib
Presiden Jokowi mulai kemasi barang pribadi jelang purnatugas
Selasa, 8 Oktober 2024 16:21 Wib