
KAI Tanjungkarang resmi laporkan warga pasang penghalang di rel KA

Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta API Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang secara resmi telah melaporkan warga Bandarlampung yang memasang penghalang pada jalur rel kereta api (KA) kepada pihak kepolisian.
"Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandarlampung yang viral beberapa waktu lalu," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Senin.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga penumpang di dalamnya.
"Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, di mana pada Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
"Selain itu pada Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah," kata Zaki.
Kemudian, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.
"Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa, dalam hal ini, PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.
"Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zaki.
Sebagai informasi, viral di media sosial, sejumlah warga memalang jalur rel kereta api karena kendaraannya tertemper oleh KA. Kejadian itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 16.00 WIB, di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api. Namun, melalui respons cepat dan sinergi antara aparat Kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade jalur berhasil segera disingkirkan.
Pada pukul 17.25 WIB, jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan.
Baca juga: KAI Tanjungkarang sebut peletakan benda di atas rel KA melanggar hukum
Baca juga: KAI Tanjungkarang catat sebanyak 39.678 penumpang selama arus mudik Lebaran
Baca juga: KAI Divre IV siagakan 2.499 personel untuk hadapi arus mudik Lebaran 2026
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
