Logo Header Antaranews Lampung

Pemkot Bandarlampung gandeng Kejari untuk tingkatkan potensi PAD

Senin, 30 Maret 2026 16:10 WIB
Image Print
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kejari Bandarlampung Baharudin (putih) saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Senin (30/3/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk terus meningkatkan PAD Kota Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menjalin kerja sama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka memperkuat pendampingan hukum guna meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk terus meningkatkan PAD Kota Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Senin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri atas kerja sama yang telah terjalin selama ini sebab sinergisitas tersebut telah memberikan hasil signifikan terhadap peningkatan PAD.

"PAD kota ini meningkat tajam dari Rp800 miliar menjadi Rp1,8 triliun setelah menggandeng Kejari. Ini pencapaian luar biasa bagi daerah dan diharapkan terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta percepatan pembangunan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kerja sama ini juga guna mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat, termasuk asistensi pangan yang merupakan instruksi langsung Presiden.

"Kami harap dengan kerjasama ini ASN di Pemkot Bandarlampung dapat memahami semua prosedur yang harus dijalankan dalam sebuah program," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharudin menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Sebagai Jaksa, kami siap setiap saat memberikan pendampingan hukum ketika dibutuhkan oleh pemerintah kota dalam lingkup perdata dan tata usaha negara,” kata dia.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut juga mencakup upaya peningkatan PAD melalui penagihan tunggakan kepada berbagai pihak, baik masyarakat, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

"Selain itu, Kejaksaan Negeri juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Sejauh ini progresnya sangat positif, tidak hanya dalam peningkatan PAD, tetapi juga dalam penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung temukan sebanyak 51 kasus suspek campak

Baca juga: Pemkot Bandarlampung perbaiki jalan dan drainase di Kedamaian

Baca juga: Pemkot Bandarlampung sebut kegiatan malam takbiran berjalan kondusif



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026