Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
Informasi penundaan itu disampaikan oleh pengacara Ello, Charles Panjaitan, melalui keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis.
"Ketika di perjalanan menuju Bareskrim Polri, kami mendapat informasi dari penyidik bahwa agenda pemeriksaan terhadap klien kami ditunda," kata Charles.
Charles membenarkan bahwa kliennya diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara DNA Pro, Kamis, pukul 13.00 WIB.
Manajemen Ello pun menyatakan siap untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, setelah mendapat informasi dari penyidik bahwa pemeriksaan terhadap putra dari penyanyi Senior Diana Nasution tersebut ditunda, maka Ello batal datang ke Bareskrim Polri.
Charles menambahkan pihaknya belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Ello dijadwalkan ulang oleh penyidik.
"Ditunda sampai waktu yang akan diinfokan kemudian dengan alasan satu dan lain hal dari pihak penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah publik figur telah diperiksa dan mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti perancang busana Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta serta Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.
Kemudian, terdapat beberapa artis sebagai pengisi acara DNA Pro juga diperiksa Bareskrim Polri, yakni penyanyi Rossa, penyanyi Nowella Elizabeth Auparay, dan Herman Jossis Mokalu atau Yosi Project Pop.
Penyidik hingga kini telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, dimana sebagian telah ditangkap dan sisanya masih ada yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang telah ditangkap ialah Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), Frangkie (FR), Jerry Gunanda (JG), Stefanus Richard (SR), Roby Kusuma (RK), Hans Adre Supit, dan Daniel.
Sementara itu, empat orang tersangka telah masuk dalam DPO, dimana dua di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tersangka Eliazar Daniel Piri alias Daniel dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro tersebut mencapai Rp97 miliar.