KPU Bandarlampung pelajari amar putusan Bawaslu Lampung

id Pilkada,KPU,Bawaslu,Bandarlampung,Pilkada Bandarlampung,Sengketa Pilkada Bandarlampung,Bawaslu Lampung

KPU Bandarlampung pelajari amar putusan Bawaslu Lampung

Ketua KPU Bandarpampung Dedi Triyadi saat dimintai keterangan. Rabu. (6/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - KPU Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dahulu amar putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada 2020 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Kita pelajari dulu amar putusannya  sehingga kami dapat mempertimbangkan apa yang menjadi dasar saat menindaklanjuti atau mengambil keputusan," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedi Triyadi di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan bahwa setelah mendapatkan salinan keputusan dari Bawaslu Lampung, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait persoalan ini.

Namun, lanjut dia, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung tersebut sebab berdasarkan regulasinya KPU memilki waktu tiga hari untuk menetapkan putusan.

"Tapi sebelum mengambil keputusan, KPU Bandarlampung terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait apa tindak lanjut yang harus diambil," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa terkait adanya laporan tersebut, pihaknya tidak membantah ataupun membenarkan dalil pemohon yang melaporkan terlapor ke Bawaslu karena KPU hanya menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tidak membahas pokok perkara.

"Terkait putusan Bawaslu Lampung terhadap pasangan calon 03, itu adalah kewenangan mereka, tapi dari hari H sampai proses rekapitulasi suara kan tidak ada laporan ke Bawaslu Bandarlampung, sehingga kami menganggap ini berjalan normal," kata dia.

Baca juga: Pasangan Eva-Deddy gugat putusan Bawaslu Lampung ke MA

Sebelumnya, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.

Terkait itu, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pilkada.  

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung  yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
 

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Baca juga: Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang atas putusan Bawaslu Lampung