Wagub periksa kapal asing pengangkut ikan kerapu

id wagub lampung, uji petik, sidak kapal asing, ikan kerapu,Lampung.antaranews.com

Wagub periksa kapal asing pengangkut ikan kerapu

Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melakukan sidak di kapal asing, di Keramba Jaring Apung Pulau Siuncal Lampung, Pesawaran, Minggu (18/8/2019) (ANTARA/HO)

Pesawaran (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua kapal asing pengangkut ikan kerapu di Keramba Jaring Apung Pulau Siuncal Lampung, Kabupaten Pesawaran, Minggu.

Dua kapal asing tersebut yakni MV. MU Great Herves dan KM  Fung Kwai Fong  kedapatan akan memuat ikan kerapu cantik (cantang) dalam kondisi hidup sebanyak 14 ton untuk dibawa ke Hongkong.

Wagub, penjabat Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dan tim uji petik kemudian melakukan pengawasan langsung terhadap dua kapal itu, agar proses ekspor sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terdapat kecurangan atau pelanggaran yang bisa merugikan Pemerintah Provinsi Lampung.

Tim uji petik terdiri atas unsur beacukai, imigrasi, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP), Balai Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, BNN Provinsi Lampung, Pangkalan TNI AL Lampung dan Polair Polda Lampung.

Tim kemudian juga membawa lima orang awak kapal asal Hongkong, yaitu Lou Mu Xian, Xu Lancong, Chen Rigui, Long Tuwang, dan Chen Weixin.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai hasil identifikasi titik kritis SOP masing-masing unsur, masih dimungkinkan adanya potensi kesalahan. Seperti ukuran kapal (GT) yang akan berdampak kepada penerimaan PAD dari tambat labuh, volume ikan yang akan berdampak terhadap PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Bea Cukai dan Pembacaan VMS (Vessel Monitoring System).

"Syarat muat pelabuhan untuk kapal pengangkut ikan harus ada unsur pengawas, karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan. Juga beacukai, imigrasi, syahbadar dan karantina kesehatan. Ke enam unsur tersebut harus melaksanakan tugasnya sesuai SOP yang telah ditetapkan," tegas Wagub.  

Selain itu, juga memeriksa kemungkinan adanya muatan lain seperti narkoba ataupun orang.

Dua kapal tersebut tercatat dengan agen PT. Bahtera Adiguna Panjang yang merupakan kapal pengangkut ikan kerapu hasil budi daya Pulau Siuncal Legundi dengan eksportir PT Sumatera Budidaya Marine.

Wagub Chusnunia menyampaikan ini sesuai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SK. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup untuk tujuan luar negeri.

Pelabuhan muat singgah kapal asing pengangkut ikan hidup di perairan Lampung memang ditetapkan di Pulau Siancal Legundi, Kabupaten Pesawaran.

"Untuk mengantisipasi kemungkinan potensi adanya narkoba, Badan Narkotika Provinsi (BNP) akan disertakan dengan tim gabungan pemeriksaan kapal saat kedatangan berikutnya," ujar Wagub.

Dengan demikian, lanjut Wagub, untuk keterpaduan dalam pengawasan diperlukan adanya tim gabungan pemeriksaan kapal asing pengangkut ikan hidup di perairan Lampung yang ditetapkan melalui SK Gubemur Lampung.

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengimbau agar kedatangan kapal asing pengangkut ikan hidup berikutnya agar lebih kritis melakukan uji petik.

"Selain itu lebih meningkatkan pengamanan terhadap perairan agar tidak merugikan negara," tambah Fahrizal.