Logo Header Antaranews Lampung

Wagub Lampung sebut kendaraan taat pajak dapat diskon 5-25 persen

Selasa, 2 Juni 2026 14:48 WIB
Image Print
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat memberi keterangan terkait pemberian diskon atau keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami akan melakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengatakan bahwa kendaraan yang taat membayar pajak akan mendapatkan diskon atau keringanan pajak sebesar 5-25 persen.

"Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami akan melakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun selain itu kami juga akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang kendaraannya taat membayar pajak, dengan memberikan diskon pula," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan diskon pajak yang akan diberikan kepada kendaraan yang taat pajak tersebut yakni mendapatkan diskon 5-25 persen.

"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung," katanya.

Kemudian pemberian diskon 20 persen akan diberikan untuk kendaraan yang taat membayar pajak empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung, dan usia kendaraan di atas 10 tahun.

Lalu diskon 25 persen itu berlaku untuk kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung, tidak pernah menunggak, dan usia kendaraannya di atas 15 tahun.

"Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen," ucap dia.

Menurut dia, hal tersebut selain bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, juga berharap bisa memberi stimulus bagi masyarakat dalam meningkatkan partisipasi membayar pajak kendaraan, dan juga berfungsi untuk mendukung pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung.

"Dan program ini tentunya yang pertama kali untuk kendaraan yang taat pajak. Biasanya hanya yang menunggak-menunggak yang dilakukan pemutihan, kali ini kita memberikan program yang juga bisa meringankan masyarakat yang taat membayar pajak, yaitu dengan diskon 5-25 persen dan diskon balik nama mutasi 25-50 persen," tambahnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026