
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Perbendaharaan

...Sosialisasi itu guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pembinaan administrasi perbendaharaan bagi bendahara dan pembantu bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Sosialisasi itu guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien.
Guna mewujudkan hal tersebut, menurut dia, harus dilakukan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan memiliki tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Selain itu, usaha tersebut juga didukung dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah, yaitu regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawab bendahara yang cukup berat dan kompleks tersebut dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD pada SKPD maka dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta ketelitian.
"Diharapkan kegiatan ini dapat menambah kemampuan dan pengetahuan bendahara dan pembantu bendahara sehingga dapat terwujud sumber daya aparatur yang andal dan profesional, terutama di bidang pembendaharaan," katanya.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Minhairin menjelaskan bahwa bendahara memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, sosialisasi bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas aparatur, khususnya bendahara, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap, baik dalam melaksanakan, menatausahakan, maupun mempertanggungjawabkan pengelolaan DPA SKPD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi bendahara dan pembantu bendahara agar melaksanakan pencairan anggaran belanja daerah, melaksanakan tugas wajib pajak, mengerjakan pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran, serta memahami kerugian negara," katanya.(Ant)
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor:
Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
