
Peradi: BW Tidak Bersalah

Jakarta (ANTARA Lampung) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyerahkan temuan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat yang disangkakan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kepada Bambang dan dan menyatakan dia tak bersalah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu, dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5).
Timbang Pangaribuan menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku Bambang tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka. Bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan Bambang di sebuah masjid di Jakarta.
"Saksi mengatakan bahwa mereka diajari (memberikan keterangan) oleh Ujang Iskandar (klien BW), bukan BW," ujar Timbang.
Sedangkan, Ujang Iskandar yang merupakan klien Bambang pada saat itu, sudah tiga kali dipanggil oleh komisi pengawas untuk dimintai keterangan namun ia tidak hadir.
Atas pemeriksaan dokumen dan saksi, komisi pengawas menetapkan bahwa Bambang Widjojanto terbukti tidak bersalah sehingga laporan pengaduan yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.
Tak Pernah Lakukan
Sependapat dengan Timbang, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi Hendrik Jehaman menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaaan Komisi Pengawas, Bambang tidak pernah melakukan hal yang di luar kekuasaan yang diberikan oleh kliennya. Sementara dari dokumen yang ada, Bambang tidak pernah diketahui mengajarkan saksi dalam arti buruk atau dengan etika yang melanggar UU Advokat.
"Kami yakin bahwa dia menjalankan profesi ahli dalam bidang hukum sesuai permintaan seseorang, kepercayaan itu diwujudkan dalam bentuk surat kuasa," ujar Hendrik.
Bambang pun, menurutnya, tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
"Dia bukan tipe orang yang suka mencari masalah, bukan tipe orang yang 'bisik-bisik' untuk mencari klien. BW adalah seorang advokat yang punya integritas," kata dia lagi.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Dalam kasus ini, ia disangkakan atas pelanggaran pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana juncto pasal 56 KUHP.
Pada Senin (11/5), Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas perkara BW ke Kejaksaan Agung atau P-19 setelah sebelumnya pada Kamis (30/4) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara BW ke Bareskrim Polri karena ada keterangan-keterangan yang masih belum lengkap.
BW sendiri sedang menempuh upaya praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang perkaranya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu.
Pewarta : Yashinta Difa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
