Prof Dr Karomani hadiri sidang pembacaan dakwaan
- 10 January 2023 10:27 WIB, 2023
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah.