
Berkas Perkara BW Hampir Rampung

Jakarta (ANTARA Lampung) - Polri menegaskan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto hampir rampung.
"Berkas perkara sudah 99 persen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (16/3).
Menurut dia, tidak ada penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. "Begitu berkas sudah lengkap, tentu dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak ada SP3," ujarnya menegaskan.
Dia mengatakan, BW akan dipanggil lagi bila penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangannya guna melengkapi berkas.
"Dia bisa dipanggil lagi untuk diperiksa kalau keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau untuk mengklarifikasi hal-hal yang mau diperjelas," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi Arsyad serta dua orang berinisial S dan P.
Zulfahmi sendiri merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
