Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung saat ini dalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami nyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh pengawas lingkungan hidup langsung di bawah Kementerian," kata Hanif Faisol usai meninjau pengelolaan Sampah di TPA Bakung, di Bandarlampung, Sabtu.

Hanif mengatakan bahwa pengawasan di TPA Bakung ini dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah di sini apakah sudah sesuai dengan tiga tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang 18 Tahun 2008.

"Saya bergerak dari daerah ke daerah lainnya di Indonesia untuk mengevaluasi penyelenggaraan TPA. Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya, ini akan terus kami evaluasi dari pelaksanaannya, terutama dari tiga tujuan yang diamanatkan UU," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan UU 18 Tahun 2008, Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

"UU 18 Tahun 2008 juga meminta pemerintah kabupaten dan kota menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. Ada tujuh asas yang harus diikuti dalam mencapai tiga tujuan," kata dia.

Tujuan pertama, lanjut Menteri LH, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

"Ketiga tujuan itu tidak saya lihat di TPA Bakung," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pengawas lingkungan ada indikasi yang cukup kuat bahwa TPA Bakung melanggar UU dan norma yang patut dilaksanakan oleh pengelola tempat pemrosesan akhir sampah.

"Bisa kita lihat di Bakung sampah masih utuh seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja, tapi ini masih utuh dan itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal. Kita untuk memperbaiki tanah biaya mahal sekali dan pasti tidak akan mampu, sehingga kita wajib menertibkan ini," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPA Bakung Bandarlampung dalam pengawasan Kementerian LH

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024