Jaksa hadirkan tiga saksi dalam perkara joki CASN
Kamis, 4 Juli 2024 16:57 WIB
Sidang lanjutan enam joki CASN di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ANTARA/DAMIRI)
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tiga saksi yang hadir tersebut diantaranya M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar. Ketiganya merupakan seorang pegawai di kejaksaan.
"Hari ini ada tiga saksi yang hadir. Para saksi ini yang berada di lokasi saat kejadian peristiwa joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna," kata jaksa Kejati Lampung, Yani di Bandarlampung, Kamis.
Dalam persidangan, para saksi tersebut dipertanyakan terkait penangkapan terhadap Ratna saat mengetahui adanya ketidaksamaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.
Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca juga: Enam terdakwa jalani sidang perdana terkait joki CASN
Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan
Baca juga: Polda Lampung tetapkan tersangka jasa joki CASN Kejaksaan
Tiga saksi yang hadir tersebut diantaranya M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar. Ketiganya merupakan seorang pegawai di kejaksaan.
"Hari ini ada tiga saksi yang hadir. Para saksi ini yang berada di lokasi saat kejadian peristiwa joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna," kata jaksa Kejati Lampung, Yani di Bandarlampung, Kamis.
Dalam persidangan, para saksi tersebut dipertanyakan terkait penangkapan terhadap Ratna saat mengetahui adanya ketidaksamaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.
Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca juga: Enam terdakwa jalani sidang perdana terkait joki CASN
Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan
Baca juga: Polda Lampung tetapkan tersangka jasa joki CASN Kejaksaan
Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penasihat hukum terdakwa joki CPNS tegaskan kliennya tetap peroleh hukuman
01 November 2024 20:36 WIB, 2024
Majelis hakim lakukan musyawarah penetapan penahanan terhadap saksi Anel
01 August 2024 17:28 WIB, 2024
Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS
23 July 2024 18:40 WIB, 2024
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot Bandarlampung ambil alih normalisasi sungai di Kecamatan Tanjung Senang
16 April 2026 18:46 WIB