
Pj Bupati Mesuji jadi saksi terkait dugaan korupsi dana hibah

Bandarlampung (ANTARA) - Pj Bupati Mesuji Sulfakar menjadi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sebesar Rp347 juta yang melibatkan terdakwa Deden Cahyono.
Terdakwa Deden Cahyono yang merupakan mantan Ketua Bawaslu tersebut menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Saksi Sulfakar sendiri menjadi saksi untuk dimintai keterangannya sebagai Pj Bupati Mesuji yang saat itu ada hubungannya dengan dana hibah dana hibah Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sebesar Rp347 juta.
Usai jalani sidang, Sulfakar tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Sembari menaiki mobilnya, ia hanya mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Terkait tandatangan NPHD," katanya sembari menutup pintu mobilnya, Rabu.
Selain Pj Bupati Mesuji Sulfakar, jaksa juga menghadirkan lima orang saksi lainnya diantaranya Syamsudin selaku mantan Sekda Kabupaten Mesuji, Edison selaku PNS di Mesuji, M Taufik Widodo selaku mantan Kepala Kesbangpol Mesuji, Ropid Putra selaku mantan Kepala BPKAD Mesuji, dan satu saksi lainnya selaku Kepala Sekolah Simpang Pematang Mesuji.
Terdakwa Deden Cahyono sendiri menjalani sidang terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sebesar Rp347 juta.
Perkara tersebut bermula dari dana hibah sebesar Rp11,23 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2024. Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi beberapa pembelian barang secara fiktif untuk operasional pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp347 juta.
Pewarta : Damiri
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
