Bandarlampung (ANTARA) - Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah). Para terdakwa jalani sidang perdana dengan didampingi para penasihat hukumnya.
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Kamilian Yussi Permata dalam persidangan mengatakan usai mendengar dakwaan jaksa bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak lakukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan pada pledoi saja mendatang," kata penasihat hukum Alam di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dalam pokok persidangan, pihaknya masih akan fokus untuk pengalihan penahanan kliennya. Pertimbangan pengalihan penahanan tersebut lantaran kliennya sedang dalam masa akhir kuliah di ITB.
"Intinya kita sedang fokus untuk pengalihan penahanan, makanya kami juga akan mengajukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan bahwa klien kami merupakan mahasiswa akhir dan masih aktif. Jadi sayang jika jika tidak dilanjutkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya juga tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang," kata Mario Andriyansyah.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan
Baca juga: Kejari Bandarlampung luncurkan aplikasi Smart Datun
Baca juga: Kejati Lampung tangkap joki tes CPNS Kejaksaan
Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah). Para terdakwa jalani sidang perdana dengan didampingi para penasihat hukumnya.
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Kamilian Yussi Permata dalam persidangan mengatakan usai mendengar dakwaan jaksa bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak lakukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan pada pledoi saja mendatang," kata penasihat hukum Alam di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dalam pokok persidangan, pihaknya masih akan fokus untuk pengalihan penahanan kliennya. Pertimbangan pengalihan penahanan tersebut lantaran kliennya sedang dalam masa akhir kuliah di ITB.
"Intinya kita sedang fokus untuk pengalihan penahanan, makanya kami juga akan mengajukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan bahwa klien kami merupakan mahasiswa akhir dan masih aktif. Jadi sayang jika jika tidak dilanjutkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya juga tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang," kata Mario Andriyansyah.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan
Baca juga: Kejari Bandarlampung luncurkan aplikasi Smart Datun
Baca juga: Kejati Lampung tangkap joki tes CPNS Kejaksaan