Logo Header Antaranews Lampung

NGO Flight catat 14 ribu burung diselamatkan dari perdagangan liar di 2025

Selasa, 14 April 2026 18:33 WIB
Image Print
Ilustrasi: Salah satu jenis burung yang diamankan oleh Balai Karantina Lampung dari upaya peredaran gelap. (ANTARA/HO-Karantina Pertanian)

Bandarlampung (ANTARA) - NGO Flight mencatat lebih dari 14 ribu burung berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025.

"Ribuan burung tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa," kata Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, penindakan pengamanan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Pelabuhan Bakauheni serta ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni.

"Burung-burung itu diangkut secara ilegal untuk memenuhi permintaan pasar di Pulau Jawa," kata Marison.

Marison mengungkapkan tingginya angka perdagangan ilegal burung Sumatera dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa.

"Berdasarkan catatan FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di wilayah tersebut yang terus membutuhkan pasokan, terutama dari Sumatera," ujar Marison.

Ia menekankan, upaya penindakan harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Tingginya minat masyarakat terhadap burung di Pulau Jawa tidak lepas dari filosofi budaya Jawa, salah satunya konsep “kukilo” yang memaknai burung sebagai simbol hobi dan kesenangan," kata Marison.

Sementara itu, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Iptu Candra Irawan, menyebutkan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Data Polda Lampung mencatat, pada 2019 terdapat 5 kasus dengan 4 kasus terselesaikan. Angka ini meningkat pada 2020 menjadi 12 kasus dengan 13 penyelesaian perkara. Pada 2021, terdapat 14 kasus dengan 9 kasus terselesaikan, dan pada 2022 meningkat menjadi 18 kasus dengan seluruhnya berhasil ditangani," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk tahun 2025–2026, ada enam kasus yang ditangani oleh Polda Lampung di mana empat perkara sudah P21 sedangkan sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Mayoritas kasus yang kami tangani terkait penyelundupan burung,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026