Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos
Jumat, 16 Februari 2024 5:40 WIB
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP (kiri) saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Kamis, (15/2/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menyatakan masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemungutan suara karena adanya surat suara yang tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis.
"Terkait surat suara DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis kami masih terus telusuri dan mengumpulkan tambahan alat bukti," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan dalam dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi ini, Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 Waykandis.
"Kemudian besok Jumat (16/2) kami juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Jika telah terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilunya akan segara kami registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis.
"Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan," kata dia.
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu masih terus mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga alat bukti tambahan atas terjadinya peristiwa surat suara atas dua nama telah tercoblos terlebih dahulu di TPS 19 Waykandis.
"Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara DPRD Lampung dan DPRD Bandarlampung beserta surat suaranya yang tercoblos," kata dia.
Oddy mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan dari KPPS di TPS 19 mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2).
"Keterangan mereka hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya. Kami akan panggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS itu. Jadi apakah memang surat suara itu di coblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS, kami akan kembangkan ke arah siapa pelakunya," kata dia.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara di coblos
"Terkait surat suara DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis kami masih terus telusuri dan mengumpulkan tambahan alat bukti," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan dalam dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi ini, Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 Waykandis.
"Kemudian besok Jumat (16/2) kami juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Jika telah terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilunya akan segara kami registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis.
"Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan," kata dia.
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu masih terus mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga alat bukti tambahan atas terjadinya peristiwa surat suara atas dua nama telah tercoblos terlebih dahulu di TPS 19 Waykandis.
"Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara DPRD Lampung dan DPRD Bandarlampung beserta surat suaranya yang tercoblos," kata dia.
Oddy mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan dari KPPS di TPS 19 mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2).
"Keterangan mereka hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya. Kami akan panggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS itu. Jadi apakah memang surat suara itu di coblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS, kami akan kembangkan ke arah siapa pelakunya," kata dia.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara di coblos
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
22 February 2024 20:28 WIB, 2024
Mahasiswa Itera berikan trauma healing anak korban gempa Pasaman Barat
17 March 2022 18:05 WIB, 2022
Pemkot Bandarlampung sediakan tes antigen gratis bagi pengunjung bioskop
04 March 2022 19:20 WIB, 2022
PLN pasok listrik 100 kVA ke Pulau Pasaran dongkrak industri sektor kelautan
13 February 2022 18:27 WIB, 2022
Wali Kota siap menjadi orang pertama yang divaksinasi di Bandarlampung
04 January 2021 12:25 WIB, 2021
Wali Kota Bandarpampung tegur KPPS tidak bagikan sarung tangan pada pemilih
09 December 2020 11:18 WIB, 2020
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024