Laporan caleg PDIP pada oknum KPU telah dicabut
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa laporan calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M Erwin Nasution terhadap oknum KPU Bandarlampung telah dicabut.
"Tadi pagi sekitar jam 09.30 WIB, saudara Erwin menyampaikan surat pencabutan tentang laporan yang disampaikan dua hari yang lalu kepada salah satu anggota KPU Bandarlampung," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Rabu.
Tamri menjelaskan bahwa dua hari yang lalu Bawaslu Lampung menerima laporan dari saudara Erwin Nasution, yang kemudian sudah dilakukan kajian awal.
"Memang seharusnya hari ini kami akan menyampaikan hasil kajian Bawaslu terhadap laporan tersebut, tetapi mereka telah melakukan pencabutan laporan," kata dia.
Sehingga, kata Tamri, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran bahwa setiap laporan yang dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal guna melakukan penelusuran terhadap kejelasan tentang apa yang disampaikan kepada Bawaslu.
"Nanti hasil dari penelusuran itu dilakukan kajian dan akan dikeluarkan keputusan. Kalau misalnya dia pelanggaran etik maka kita akan teruskan kepada pihak yang berwenang yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tapi kalau ada unsur lain kami juga akan laporkan ke pihak yang berwenang," kata dia.
Tamri pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian atas laporan caleg tersebut, sebelum melakukan pencabutan yakni pelapor harus memenuhi syarat materiil agar bisa diregistrasi.
"Laporan itu kan nanti harus diregistrasi, sehingga perlu untuk memenuhi syarat hasil kajian, formilnya sudah terpenuhi tapi meteriilnya belum. Maka sebenarnya hari ini Bawaslu akan meminta pelapor memenuhi syarat materiil," kata dia.
Sehingga, menurut Tamri, seharusnya dalam dua hari ke depan setelah Bawaslu menyampaikan hasil kajian, pelapor harus memenuhi syarat materiil yang masih belum terpenuhi tersebut.
"Ketika itu dipenuhi maka kami akan meregistrasi dan kalau misalnya tidak terpenuhi maka laporannya dibuktikan tidak bisa diregistrasi. Tetapi karena ini sudah cabut maka itu menjadi informasi awal dan itu jadi tetap melakukan penelusuran," kata dia.
Namun, kata dia, pada hari ini ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut melaporkan terkait permasalahan yang sama, dengan caleg PDIP yang mencabut laporannya.
"Kami juga ingin sampaikan bahwa hari ini telah menerima laporan dari LSM dengan masalah yang sama, walaupun ada pengembangan sedikit di dalam alat bukti yang mereka berikan ke Bawaslu," katanya Tamri.
Ia menjelaskan bahwa atas laporan dari LSM tersebut, Bawaslu tetap akan melakukan kajian awal kembali dalam dua hari ke depan.
"Nanti kita sampaikan hasil kajian dari laporan LSM ini, apakah bisa langsung diregistrasi atau masih harus ada perbaikan," kata dia.
Sebelumnya, caleg dari PDIP daerah pemilihan (dapil) IV Kota Bandarlampung M Erwin Nasution pada Senin (26/2) telah membuat laporan ke Bawaslu terhadap salah satu oknum Komisioner KPU Bandarlampung karena merasa ditipu dan telah menyerahkan sejumlah uang.
"Tadi pagi sekitar jam 09.30 WIB, saudara Erwin menyampaikan surat pencabutan tentang laporan yang disampaikan dua hari yang lalu kepada salah satu anggota KPU Bandarlampung," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Rabu.
Tamri menjelaskan bahwa dua hari yang lalu Bawaslu Lampung menerima laporan dari saudara Erwin Nasution, yang kemudian sudah dilakukan kajian awal.
"Memang seharusnya hari ini kami akan menyampaikan hasil kajian Bawaslu terhadap laporan tersebut, tetapi mereka telah melakukan pencabutan laporan," kata dia.
Sehingga, kata Tamri, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran bahwa setiap laporan yang dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal guna melakukan penelusuran terhadap kejelasan tentang apa yang disampaikan kepada Bawaslu.
"Nanti hasil dari penelusuran itu dilakukan kajian dan akan dikeluarkan keputusan. Kalau misalnya dia pelanggaran etik maka kita akan teruskan kepada pihak yang berwenang yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tapi kalau ada unsur lain kami juga akan laporkan ke pihak yang berwenang," kata dia.
Tamri pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian atas laporan caleg tersebut, sebelum melakukan pencabutan yakni pelapor harus memenuhi syarat materiil agar bisa diregistrasi.
"Laporan itu kan nanti harus diregistrasi, sehingga perlu untuk memenuhi syarat hasil kajian, formilnya sudah terpenuhi tapi meteriilnya belum. Maka sebenarnya hari ini Bawaslu akan meminta pelapor memenuhi syarat materiil," kata dia.
Sehingga, menurut Tamri, seharusnya dalam dua hari ke depan setelah Bawaslu menyampaikan hasil kajian, pelapor harus memenuhi syarat materiil yang masih belum terpenuhi tersebut.
"Ketika itu dipenuhi maka kami akan meregistrasi dan kalau misalnya tidak terpenuhi maka laporannya dibuktikan tidak bisa diregistrasi. Tetapi karena ini sudah cabut maka itu menjadi informasi awal dan itu jadi tetap melakukan penelusuran," kata dia.
Namun, kata dia, pada hari ini ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut melaporkan terkait permasalahan yang sama, dengan caleg PDIP yang mencabut laporannya.
"Kami juga ingin sampaikan bahwa hari ini telah menerima laporan dari LSM dengan masalah yang sama, walaupun ada pengembangan sedikit di dalam alat bukti yang mereka berikan ke Bawaslu," katanya Tamri.
Ia menjelaskan bahwa atas laporan dari LSM tersebut, Bawaslu tetap akan melakukan kajian awal kembali dalam dua hari ke depan.
"Nanti kita sampaikan hasil kajian dari laporan LSM ini, apakah bisa langsung diregistrasi atau masih harus ada perbaikan," kata dia.
Sebelumnya, caleg dari PDIP daerah pemilihan (dapil) IV Kota Bandarlampung M Erwin Nasution pada Senin (26/2) telah membuat laporan ke Bawaslu terhadap salah satu oknum Komisioner KPU Bandarlampung karena merasa ditipu dan telah menyerahkan sejumlah uang.