Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Presenter kondang Olga Syahputra tersandung.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pembawa acara, Olga Syahputra, terkait dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
"Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Olga sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu (25/9).
Kombes Rikwanto mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan Olga pada Rabu ini, namun berhalangan hadir.
Sebelumnya, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.
Febby mengadukan Olga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan jeratan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rikwanto mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013.
Namun, Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.
Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi.
Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.
Bahkan Olga menyatakan Yudi pernah mengajak makan Febby hingga selingkuh pulang pukul 23.00 WIB.
"OG juga memfitnah pelapor (Febby) membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pembawa acara, Olga Syahputra, terkait dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
"Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Olga sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu (25/9).
Kombes Rikwanto mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan Olga pada Rabu ini, namun berhalangan hadir.
Sebelumnya, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.
Febby mengadukan Olga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan jeratan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rikwanto mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013.
Namun, Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.
Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi.
Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.
Bahkan Olga menyatakan Yudi pernah mengajak makan Febby hingga selingkuh pulang pukul 23.00 WIB.
"OG juga memfitnah pelapor (Febby) membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto.