Vonis hukuman mati untuk pembunuh keluarga pejabat

id hukuman mati pembunuh keluarga pejabat, hakim vonis hukuman mati, terdakwa edi syahputra

Vonis hukuman mati untuk pembunuh keluarga pejabat

Pembunuh keluarga pejabat di Aceh Barat Daya dijatuhi vonis hukuman mati (Foto : Net/Ilustrasi)

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati
Tapaktuan, Aceh (Antaranews Lampung) - Terdakwa Edi Syahputra (25), pelaku pembunuhan berencana terhadap keluarga pejabat Aceh Barat Daya (Abdya) dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya) dan mertuanya.

Ketua Majelis Hakim Zulkarnain SH, MH dengan didampingi hakim anggota masing-masing Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH pada amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Senin (8/1) menyatakan dalam vonis tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa.

Adapun yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, karena telah mengakibatkan korban Hj Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Termasuk juga terdakwa pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).

Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dan menilai putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji.

Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.

Saat hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik ke arah penasehat hukumnya.

Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosinya saat majelis hakim sedang membacakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan petugas ke ruang sidang.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie.