
Mantan Bupati Pesawaran sampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa

Ada beberapa poin kami sudah sampaikan di hadapan jaksa maupun majelis hakim
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui tim penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu menyampaikan perlawanan atas dakwaan jaksa melalui eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dalam eksepsinya ada beberapa poin yang telah disampaikan untuk membantah dakwaan jaksa yang menurutnya ada ketidaktelitian dan ketidakcermatan jaksa, salah satunya dalam menerapkan pasal dalam perkara tersebut.
"Ada beberapa poin kami sudah sampaikan di hadapan jaksa maupun majelis hakim," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan beberapa poin yang telah disampaikan dalam eksepsi terkait dakwaan jaksa yang melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP, dakwaan jaksa tidak lengkap menguraikan perbuatan terdakwa, dan dakwaan jaksa salah dalam penerapan hukum.
Beberapa poin yang disampaikan tersebut diantaranya jaksa tidak mencantumkan Pasal 127 ayat (1) KUHAP, jaksa tidak menuliskan Pasal 604 KUHAP sebagai pengganti Pasal 3 UU Tipikor, dan jaksa tidak menguraikan perbuatan Pasal 20 huruf a atau c.
"Sehingga kami menilai bahwa dakwaan jaksa tidak diurai dengan jelas dan lengkap mengenai unsur-unsur dimana perbuatan melawan hukum, penyalahguna wewenang, unsur memperkaya atau menguntungkan orang, dan lainnya," kata dia.
Poin lainnya terkait dengan tidak diuraikan kerugian negara dan tidak dirincikan kerugian negara yang telah ditetapkan oleh jaksa dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.
"Dalam dakwaan jaksa bahwa kerugian negara proyek SPAM sebesar Rp7 miliar, sedangkan uraian lainnya, jaksa menyatakan dugaan kerugian negara jika ditotalkan seluruhnya dari nama-nama penerima mencapai Rp9 miliar. Hal ini kami simpulkan tidak masuk diakal," katanya.
"Atas eksepsi ini kami memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Dendi serta memutuskan sela, menerima dan mengabulkan nota perlawanan keseluruhannya, dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum," katanya lagi.
Sebelumnya, terdakwa Bupati Pesawaran periode 2016-2025 Dendi Ramadhona didakwa telah memperkaya diri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu pula, terdakwa juga didakwa telah melakukan penerimaan hadiah dalam bentuk uang atau gratifikasi serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain terdakwa Dendi Ramadhona ada empat terdakwa lainnya diantaranya Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya yang juga jalani sidang perdana.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
